Tentang Kami

Sejarah Pertengahan era 80-an, sebuah pencemaran lingkungan telah terjadi di Kota Semarang. Pencemaran bersumber dari pembuangan air limbah industri ke sungai sehingga mengganggu perkampungan dan area tambak. Pencemaran ini diduga dilakukan oleh perusahaan asing, menjadikannya kasus pertama pencemaran lingkungan oleh industri penanaman modal asing (PMA). Hal ini segera menyita perhatian berbagai pihak termasuk dunia internasional.   Berbagai demonstrasi dilakukan menuntut

Manajemen

Dewan Pembina Dr. Ir. Joesron A. Syahbana, M.Sc. Dr. Ir. Joesron A. Syahbana, M.Sc. Joesron Alie Syahbana is an associate professor at the Department of Urban and Regional Planning, Faculty of Engineering – Diponegoro University. He holds master degree in science from ITB and doctoral degree from UGM. His research focuses on urban development management, social planning and spatial planning.

Visi dan Misi

Visi Kami : Menjadi mitra unggul dalam transformasi masyarakat yang berketahanan dan berkelanjutan Untuk mencapai visinya, BINTARI telah menempuh berbagai upaya melalui emapt misi. misi dan pelaksanaannya selama periode 2015-2020 meliputi : Misi 1 : meningkatkan professionalitas, transparansi, dan akuntabelitas dalam tata kelola organisasi. Misi 2 : mengelola pembelajaran dan inovasi pengelolaan lingkungan Msi 3 : mengembangkan kerjasama & kemitraan

Nilai Dasar

Visi dan misi yang akan BINTARI capai melalui serangkaian program dan kegiatan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasar sebagai berikut:   Mandiri: tidak bergantung pada pihak-pihak tertentu Terpadu: mempertimbangkan keterkaitan dan kesatuan ekologis Berkelanjutan: memberi manfaat pada berbagai aspek dan lintas generasi Partisipatif: menempatkan stakeholder sebagai pelaku perubahan Berkeadilan: menempatkan mitra sesuai hak dan kewajibannya Inklusif: memberi akses pihak yang

Sejarah

Pertengahan era 80-an, sebuah pencemaran lingkungan telah terjadi di Kota Semarang. Pencemaran bersumber dari pembuangan air limbah industri ke sungai sehingga mengganggu perkampungan dan area tambak. Pencemaran ini diduga dilakukan oleh perusahaan asing, menjadikannya kasus pertama pencemaran lingkungan oleh industri penanaman modal asing (PMA). Hal ini segera menyita perhatian berbagai pihak termasuk dunia internasional.   Berbagai demonstrasi dilakukan menuntut dihentikannya