Pertengahan era 80-an, sebuah pencemaran lingkungan telah terjadi di
Kota Semarang. Pencemaran bersumber dari pembuangan air limbah industri ke
sungai sehingga mengganggu perkampungan dan area tambak. Pencemaran ini diduga
dilakukan oleh perusahaan asing, menjadikannya kasus pertama pencemaran
lingkungan oleh industri penanaman modal asing (PMA). Hal ini segera menyita
perhatian berbagai pihak termasuk dunia internasional.
Berbagai demonstrasi dilakukan menuntut dihentikannya pencemaran
industri. Demonstrasi diinisiasi oleh mahasiswa, akademisi, professional maupun
tokoh masyarakat. Masalah pencemaran ini akhirnya tuntas namun menjadi tonggak
kesadaran baru dalam melestarikan lingkungan.
Belajar dari kasus ini, inisiator gerakan melihat perlunya wadah
dalam memperjuangkan perlindungan lingkungan. Lima inisiator gerakan kemudian
menginisiasi berdirinya sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pada tanggal
15 Februari 1986, lembaga baru ini disahkan dengan nama Bina Karta Lestari
(BINTARI).
VISI :
Menjadi mitra unggul dalam transformasi masyarakat dan berkelanjutan
Misi :
Meningkatkan kapasitas jaringan dan akses masyarakat dalam mengelola lingkungan yang berkelanjutan dan berketahanan
Visi dan misi yang akan BINTARI capai melalui serangkaian program
dan kegiatan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasar
sebagai berikut:
Direktur Eksekutif
Riset dan Pengembangan Bisnis
Copyright © 2024 Yayasan Bintari All Rights Reserved.