Transformasikan Sistem Pengelolaan Sampah, Kudus Libatkan Swedia dan Kementerian PU

 

Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus menyelenggarakan workshop selama dua hari pada Rabu–Kamis (29–30 April 2026) untuk membahas studi kelayakan perbaikan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus. Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Direktorat Sanitasi Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dengan Swedfund, lembaga pembiayaan pembangunan milik Pemerintah Kerajaan Swedia.

 

Studi kelayakan tersebut mengkaji berbagai strategi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan, mulai dari pengembangan waste-to-energy, perbaikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), peningkatan efektivitas pengumpulan dan pemilahan sampah, perubahan perilaku masyarakat, pengolahan biologis, hingga penguatan kebijakan dan kelembagaan pengelolaan sampah.

 

Kajian ini dilaksanakan oleh konsorsium konsultan antara Sweco International AB dan Yayasan BINTARI. Dalam workshop tersebut, tim konsultan memaparkan hasil kajian sekaligus mengajak peserta meninjau langsung kondisi TPA Tanjungrejo di Kecamatan Jekulo.

 

Hasil studi menunjukkan bahwa tingkat layanan persampahan di Kabupaten Kudus baru mencapai sekitar 45 persen. Kondisi ini menyebabkan sebagian sampah masih dibuang sembarangan maupun dibakar secara terbuka. Tim konsultan juga menemukan bahwa kondisi TPA Tanjungrejo belum memenuhi standar pengelolaan yang dipersyaratkan, sehingga sebelumnya mendapat perhatian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan berujung pada sanksi administratif kepada Pemerintah Kabupaten Kudus.

 

 

Sebagai solusi, konsultan merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain perluasan TPA, pembagian tiga zona layanan persampahan, pengembangan TPST di setiap zona layanan, edukasi pemilahan sampah dari sumber, pemisahan fungsi operator dan regulator, registrasi operator, serta standardisasi operasional pengumpulan dan pengolahan sampah.

 

Selain itu, konsultan juga mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Persampahan yang selanjutnya dapat ditransformasikan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Model ini dinilai dapat memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan operasional dan pengembangan bisnis pengolahan sampah.

 

Kepala Subdirektorat Wilayah I Direktorat Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PU, Ir. Sandhi Eko Bramono, PhD menekankan bahwa pembangunan infrastruktur harus diiringi dengan reformasi tata kelola dan kelembagaan.

 

“Setelah melihat pengalaman yang lalu, pembangunan infrastruktur saja tidak cukup. Perbaikan tata kelola, kelembagaan, dan keuangan harus dilakukan agar fasilitas tidak mangkrak,” ujarnya pada Kamis (30/4/2026).

 

Ia menambahkan bahwa hasil kajian ini perlu ditindaklanjuti melalui penguatan tata kelola, kelembagaan, dan sistem pembiayaan agar mampu menarik minat investor untuk mendukung pengembangan sistem persampahan di Kudus.

 

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus mulai menyiapkan penguatan kelembagaan dan perbaikan operasional di TPA Tanjungrejo. Sementara itu, rekomendasi lainnya akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian PU dan Swedfund sebagai bagian dari rencana transformasi pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan di Kabupaten Kudus.

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *