Di sebuah bangunan sederhana yang berdiri di tepi permukiman Negeri Administratif Tanah Rata, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, warga berkumpul pada Rabu, 11 Februari 2026. Mereka datang bukan sekadar menghadiri seremoni, melainkan menyaksikan peluncuran Layanan Pengelolaan Sampah Mandiri, sebuah langkah kecil yang bagi negeri kepulauan ini terasa seperti penanda babak baru. Di ruang itu, pengelolaan sampah menjadi urusan bersama yang perlu dikelola secara kolektif.

Kegiatan ini diinisiasi Bintari, Kelompok Kerja Pengelolaan Sampah Negeri Tanah Rata, bersama Pemerintah Negeri Tanah Rata. Dalam sambutannya, Program Manager Bintari, Mega Anggraeni, menyebut inisiatif ini sebagai momentum awal untuk mewujudkan komitmen Negeri Tanah Rata dalam mengelola sampahnya demi generasi mendatang. Pendekatan yang digunakan bertumpu pada prinsip kesetaraan gender, inklusi sosial, dan pelibatan kelompok rentan. Dalam praktiknya, pembagian peran menjadi salah satu komponen penting dimana Mama Ena sebagai pemilah utama, bersama Angga dan Nalon sebagai petugas pengumpul.
Ketua POKJA, Eda La Djanu, memaparkan skema operasional pengelolaan sampah secara rinci. Layanan pengangkutan berjalan empat hari dalam sepekan: sampah organik dan residu dikumpulkan pada Senin, Rabu, dan Jumat, sementara anorganik pada Kamis. Dari total sekitar 190 rumah tangga, setiap rumah dikenakan tarif Rp32.000 per bulan, dimana Rp20.000 dibayar warga, Rp12.000 disubsidi dana desa. Dana itu dialokasikan untuk gaji petugas OPS, operasional, perawatan kendaraan dan fasilitas TPS, serta kas pengelolaan. Di balik angka-angka tersebut, tersimpan praktik gotong royong masyarakat Banda yang kini dikemas dalam tata kelola yang lebih transparan, tertata, dan inklusif.
Suasana kian reflektif ketika KPNA Fitra La Djaharia mengenang masa kecilnya saat pantai masih jernih dan bersih. Kini, katanya, keadaan tak lagi sama. Harapan agar perubahan ini dapat direplikasi ke negeri lainnya juga disampaikan oleh Camat Banda, Handayani HS, yang menyebut Tanah Rata sebagai negeri pertama di wilayah Banda-Maluku yang memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri.
Prosesi penyerahan kunci bangunan dan kendaraan roda tiga, disusul pemukulan gong, menjadi penanda resmi dimulainya layanan pengelolaan sampah Negeri Administratif Tanah Rata. Dentang gong terdengar seperti detak baru bagi negeri kecil itu merupakan simbol tekad untuk berdiri lebih mandiri untuk mengelola sampahnya.

Empat hari berselang, Minggu 15 Februari, layanan benar-benar berjalan. Petugas mulai mengumpulkan sampah dari 127 rumah pelanggan sambil memberi edukasi dari rumah ke rumah. Mulai akhir Desember 2025 lalu, edukasi telah diberikan kepada masyarakat oleh Kader-kader perubahan perilaku Tanah Rata didampingi oleh pemangku wilayah. Sampah organik dan residu diangkut petugas ke TPST Mangkobatu, sementara anorganik dipilah di lokasi. Secara berkala, pengelolaan sampah organik akan dilakukan di Negeri Tanah Rata sehingga hanya residu yang diangkut ke TPST Mangkobatu. Antusiasme warga terlihat jelas. Perempuan memimpin, kelompok rentan dilibatkan, dan percakapan tentang kebersihan menjadi percakapan tentang masa depan. Di Tanah Rata, pengelolaan sampah perlahan menjelma menjadi cermin perubahan sosial yang berakar dari dalam komunitas sendiri.