Inisiasi Kerja Sama Para Pihak di Circular Economy Forum Jawa Tengah 2024

 

Rabu, 25 September 2024, di Kota Semarang diselenggarakan Forum Ekonomi Sirkular untuk Sampah Kemasan. Forum yang mempertemukan para pihak dari unsur pemerintah, swasta, NGO, akademisi, media, dan kelompok masyarakat dari Kabupaten & Kota Semarang ini merefleksikan peran para pihak, memaparkan tantangan, dan memberi usulan strategi agar sirkularitas sampah kemasan semakin baik untuk menjamin keberlanjutan lingkungan.

 

Ninik Damiyanti, Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Jateng, membuka Forum Ekonomi Sirkular ini, “Saat ini Indonesia telah memiliki indikator pembangunan 2045 di sektor persampahan, yaitu persentase pengolahan sampah (material recovery) dan persentase daur ulang sampah (recycling). Mari, manfaatkan forum ini untuk berdiskusi mewujudkan ekonomi sirkular di Jateng”. Berevolusi dari pendekatan ekonomi linear, ekonomi sirkular berupaya memperpanjang siklus hidup dari sumber daya agar dapat dipakai selama mungkin (LCDI Bappenas, 2018). Ekonomi sirkular dimulai dari kegiatan produksi kemasan, penggunaan kemasan oleh pengisi, pemilik merek & importir, pendistribusian, konsumsi isi kemasan, pengumpulan & pemilahan kemasan, hingga daur ulang kemasan untuk kembali memasok bahan mentah untuk produksi kemasan. Dengan demikian, kerja sama erat para pihak mutlak dibutuhkan untuk menjamin rantai ini berjalan.

 

“Pendekatan penta-helix kelihatannya tidak cukup; perlu menambahkan pihak agregator, tokoh penggerak setempat, perbankan, dan publik, sehingga menjadi nona-helix”, kata Armytanti, Regional Public Affairs Manager PT CCEP.  Sejalan dengan usulan itu, Fuad Muhammad, Dosen Magister Ilmu Lingkungan UNDIP, mengemukakan bahwa merubah pola pikir masyarakat dan meningkatkan kapasitas tokoh penggerak menjadi hal kunci untuk mewujudkan pengelolaan sampah berkelanjutan.

 

Forum ekonomi sirkular ini dilanjutkan dengan diskusi kelompok per sektor yang difasilitasi oleh Yayasan BINTARI. Pada sesi diskusi pertama, peserta diminta untuk mengidentifikasi dan memetakan peran yang sudah dilakukan dalam rantai ekonomi sirkular sampah kemasan. Pihak swasta di Kabupaten Semarang teridentifikasi telah memiliki beberapa praktik baik di rantai ekonomi sirkular, misalnya: PT Java Egg tidak hanya sebagai pengguna kemasan, tetapi juga telah berperan pada pengumpulan dengan membina bank sampah sejak 2017; PT Sidomuncul memperluas perannya dengan mengubah desain kemasan: Semula berupa sachet, kini berupa botol soft capsule; PT CCEP berkomitmen menjalankan tanggung jawab produsen yang diperluas (EPR) dengan mendirikan pabrik daur ulang untuk kemasan PET.

Gambar 1. Pemetaan Peran Para Pihak dalam Rantai Ekonomi Sirkular Sampah Kemasan

Pada sesi diskusi kedua, tantangan/masalah berhasil digali: rendahnya kesadaran memilah dari sumber, program-program pemerintah daerah kurang terintegrasi dan berkelanjutan, dan persaingan pengumpulan dengan sektor informal. Pemerintah diharapkan dapat menegakkan peraturan dengan pemberian hukuman bagi pihak yang tidak memilah dan kesediaan mengatur atau memformalkan kegiatan daur ulang yang dilakukan sektor informal.

Gambar 2. Partisipasi Pengurus Lembaga Pengelola Sampah Dusun Senden Desa Jatijajar dampingan BINTARI dan CCEP

Hasil Forum Ekonomi Sirkular ini memang belum sampai pada komitmen bersama para pihak. Namun, forum ini berhasil memperkaya pemahaman para peserta, termasuk Warga Dusun Senden Desa Jatijajar, bahwa kegiatan pengumpulan sampah ternyata hanya sebagian dari ekonomi sirkular. Para pihak yang hadir mengusulkan agar ke depannya Bappeda Kabupaten/Kota dapat menjadi leading sector membentuk Pokja Ekonomi Sirkular, kemudian mengadakan forum-forum berkelanjutan secara reguler untuk meningkatkan kerja sama dan menunjang ekosistem daur ulang di daerah (KP).

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

1 thought on “Inisiasi Kerja Sama Para Pihak di Circular Economy Forum Jawa Tengah 2024

    • Author gravatar

      kmrin sepertinya masih kurang mas yg diundang… wakil DPR atau dr pihak pemerintah blm dihadirkan.. .. setuju dengan apa yg disampaikan pihak coca cola…. ketika perusahaan ada sanksi atau peraturan terkait sampah yg mereka keluarkan knp tidak diberlakukan kpd masy… krn slma ini baru himbauan pemilahan sampah… sanksi g ada atau perda setempatlah minimal….. pada dasarnya sampaj itu dr rumah tangga…. hrus ada kekompakan pejabat pemerintah beserta aparaturnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *