Pertengahan era 80-an, sebuah pencemaran lingkungan telah terjadi di Kota Semarang. Pencemaran bersumber dari pembuangan air limbah industri ke sungai sehingga mengganggu perkampungan dan area tambak. Pencemaran ini diduga dilakukan oleh perusahaan asing, menjadikannya kasus pertama pencemaran lingkungan oleh industri penanaman modal asing (PMA). Hal ini segera menyita perhatian berbagai pihak termasuk dunia internasional.

 

Berbagai demonstrasi dilakukan menuntut dihentikannya pencemaran industri. Demonstrasi diinisiasi oleh mahasiswa, akademisi, professional maupun tokoh masyarakat. Masalah pencemaran ini akhirnya tuntas namun menjadi tonggak kesadaran baru dalam melestarikan lingkungan.

 

Belajar dari kasus ini, inisiator gerakan melihat perlunya wadah dalam memperjuangkan perlindungan lingkungan. Lima inisiator gerakan kemudian menginisiasi berdirinya sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pada tanggal 15 Februari 1986, lembaga baru ini disahkan dengan nama Bina Karta Lestari (BINTARI).

VISI :

Menjadi mitra unggul dalam transformasi
masyarakat dan berkelanjutan

 

Misi :

Meningkatkan kapasitas jaringan dan
akses masyarakat dalam mengelola lingkungan yang berkelanjutan dan berketahanan

Visi dan misi yang akan BINTARI capai melalui serangkaian program dan kegiatan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasar sebagai berikut:

  • Mandiri : Tidak bergantung pada politik praktis
  • Terpadu : Mempertimbangkan keterkaitan dan kasatuan ekologis
  • Berkelanjutan : Memberi manfaat pada berbagai aspek dan lintas generasi
  • Partisipatif : Menempatkan mitra sesuai hak dan kewajibannya
  • Inklusif : Memberi akses pihak yang rentan tanpa diskriminasi

Feri Prihantoro

Ketua Yayasan Bintari

Amalia Wulansari

Direktur Eksekutif

Moh. Nurhadi

Riset dan Pengembangan Bisnis

Mega Anggraeni

Perencanaan dan Implementasi Program

Meifita D. Handayani

Spesialis Komunikasi

Niken Andini

Koordinator Keuangan dan Administrasi