Dana Desa dari Negeri Tanah Rata di Banda Neira: Komitmen untuk Menjaga Sampah Tetap Tertangani

Pengelolaan sampah bukan hanya persoalan menyediakan sarana wadah sampah ataupun fasilitas pengolahan. Dalam konsep Integrated Sustainable Waste Management (ISWM), keberlanjutan finansial (financial sustainability) merupakan salah satu aspek penting untuk memastikan layanan persampahan dapat berjalan secara berkelanjutan. Hal inilah yang mulai dibangun oleh Pemerintah Negeri Tanah Rata, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, melalui subsidi atau dukungan pembiayaan operasional layanan pengelolaan sampah di tingkat desa.

Gambar 1. Mockup Penyerahan Subsidi Operasional Pengelolaan Sampah dari Pemerintah Negeri untuk Organisasi Pengelola Sampah Negeri Tanah Rata

Saat ini, layanan pengangkutan sampah di Tanah Rata dilakukan empat kali dalam seminggu. Sampah organik diangkut pada hari Senin, Rabu, dan Sabtu, sedangkan sampah anorganik dikumpulkan setiap Kamis. Sampah kemudian dibawa ke tempat pengolahan sampah mandiri untuk dipilah dan dikelola. Sampah organik yang tidak terolah bersama residu selanjutnya dibawa ke lahan TPST Mangkobatu.

 

Untuk menjalankan layanan tersebut, kebutuhan operasional diperkirakan mencapai Rp32.000 per rumah tangga per bulan. Biaya tersebut mencakup kebutuhan bahan bakar, pemeliharaan kendaraan, kebutuhan operasional di tempat pengolahan sampah, serta mendukung keberadaan tiga orang petugas pengelola sampah dan pemberian insentif bagi pengurus.

Gambar 2. Petugas pengumpul sampah mengambil sampah dari rumah ke rumah

Namun, hasil rangkaian diskusi bersama Pokja Pengelolaan Sampah menunjukkan bahwa kemampuan membayar (ability to pay) rumah tangga di Tanah Rata berada pada kisaran Rp20.000 per rumah tangga per bulan. Didampingi oleh BINTARI, Pemerintah Negeri Tanah Rata mengembangkan skema pembagian biaya antara masyarakat dan pemerintah desa. Kesenjangan biaya untuk layanan ditutup melalui subsidi desa sebesar Rp12.000 per rumah tangga setiap bulan.

 

Dengan jumlah sasaran sebanyak 190 rumah tangga, Pemerintah Negeri Tanah Rata berarti mengalokasikan Rp 2.280.000 per bulan untuk mendukung keberlanjutan layanan persampahan. Pencairan subsidi dilakukan secara bertahap. Pada bulan Juli, dana dicairkan untuk periode Januari–Mei (5 bulan), sedangkan kemarin, tanggal 9 September 2026, pencairan berikutnya dilakukan untuk periode Juni–September (4 bulan). Jika dihitung secara sederhana, alokasi subsidi per bulan bulan tersebut setara dengan Rp76.000 per hari. Secara nominal, angka tersebut sebenarnya terlihat kecil untuk sebuah desa yang berkomitmen menyubsidi seluruh warganya yang berjumlah hampir 1.000 jiwa.

 

Namun, justru di situlah maknanya. Keberlanjutan pengelolaan sampah tidak selalu dimulai dari anggaran yang besar. Ia dapat dimulai dari keberanian sebuah desa untuk mengakui bahwa layanan sampah membutuhkan biaya, kemudian mengambil tanggung jawab untuk ikut membiayainya. Bagi wilayah kepulauan seperti Banda, keberlanjutan layanan tersebut memiliki arti yang lebih luas. Sampah yang tidak tertangani berpotensi masuk ke lingkungan pesisir dan laut, sementara kawasan Kepulauan Banda memiliki nilai penting bagi keanekaragaman hayati dan kehidupan masyarakat.

 

Langkah Tanah Rata menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan dapat diterjemahkan ke dalam keputusan pembangunan yang sangat konkret: mengalokasikan anggaran desa untuk memastikan sampah warga tetap terangkut dan dikelola.

Gambar 3. Foto Bersama pada tanggal 9 September 2026 dalam rangka Penyerahan Subsidi untuk Operasional Pengelolaan Sampah bulan Juli – Oktober 2026

Semoga langkah kecil Tanah Rata dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Indonesia untuk membangun layanan persampahan yang layak, terjangkau, inklusif, dan berkelanjutan—demi masyarakat dan laut yang menjadi ruang hidup bersama (KP).

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *