Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim di tingkat Tapak Bangunan melalui Pengaturan Luas Bangunan dan Ruang Terbuka Hijau

Apakah anda merasakan suhu semakin panas, banjir lebih sering terjadi, atau air sumur menjadi kering saat musim kemarau? Hal tersebut merupakan dampak perubahan iklim yang nyata kita rasakan di sekitar kita dan juga di belahan dunia lain. Sebagian masalah tersebut berkaitan semakin banyaknya lahan yang tertutup bangunan dan berkurangnya ruang hijau. Perlu langkah kecil kita hari ini untuk berkontribusi dalam pengurangan emisi yang memicu pemanasan global, sekaligus membangun pertahanan yang baik untuk beradaptasi menghadapi perubahan iklim. Upaya tersebut bisa kita mulai dari skala terkecil yakni dari kavling bangunan tempat tinggal kita.

 

Rencana tata ruang kota merupakan salah satu instrumen pengatur ruang wilayah yang dapat memitigasi kerawanan bencana tersebut. Pada rencana tata ruang skala yang lebih detail yakni rencana detail tata ruang (RDTR), telah mengatur mengenai ketentuan intensitas pemanfaatan ruang atau batasan bangunan yang diperbolehkan pada suatu kaveling dan zona. Secara aturan, lahan di rumah kita tidak boleh seluruhnya ditutupi bangunan. RDTR mengatur berapa luas bangunan yang boleh didirikan, berapa luas ruang hijau yang harus disediakan, dan berapa besar total luas bangunan yang diperbolehkan. Pengaturan tersebut dikenal dengan istilah KDB, KLB, dan KDH.

 

KDB, KLB, dan KDH memiliki peran sangat penting dalam upaya pengurangan emisi penyebab pemanasan global melalui penyediaan ruang terbuka hijau yang memungkinkan adanya penyerapan karbon. Selain itu juga berfungsi sebagai area resapan air untuk meningkatkan cadangan air tanah dan mengurangi limpasan air penyebab banjir.

  • KDB (Koefisien Dasar Bangunan) merupakan pengaturan luas tapak bangunan yang diperbolehkan dibangun dari luas persil/kavling total. KDB diatur untuk meningkatkan area peresapan air sehingga limpasan air dapat ditampung secara optimal. Semakin kecil KDB, maka semakin banyak tanah terbuka yang tersisa untuk area resapan.
  • KLB (Koefisien Lantai Bangunan) merupakan koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas persil/kavling. KLB difungsikan untuk memastikan Pembangunan tidak melebihi kemampuan lingkungan untuk menampung aktivitas manusia.
  • KDH (Koefisien Dasar Hijau) merupakan persentase antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan untuk pertamanan/penghijauan dengan luas persil/kavling. KDH berfungsi untuk mewujudkan ruang terbuka hijau (RTH) privat dapat berbentuk taman, halaman, atau area yang ditanami pohon.

 

Berikut merupakan ilustrasi bangunan rumah dengan pengaturan KDB, KLB, dan KDH yang ideal. Sebagai contoh, jika sebuah lahan berukuran 100 m² memiliki KDB 70% dan KDH 30%, maka bangunan hanya boleh menutupi 70 m² lahan, sisanya 30 m² sebagai area terbuka dapat dimanfaatkan untuk ditanami tanaman tegakan yang dapat menjadi area resapan serta serapan karbon. Serta, jika besaran KLB 1,4 maka total luas seluruh lantau bangunan untuk 2 lantau maksimal 140 m².

 

Ilustrasi pengaturan KDB, KLB, dan KDH Sumber: https://id.pinterest.com/pin/5418462047598674/

 

Implementasi pengaturan KDB, KLB, dan KDH dilakukan melalui mekanisme Perizinan Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan. Ketika masyarakat akan mengajukan mendirikan bangunan atau sebuah kegiatan maka harus mengajukan izin kegiatan usaha atau Pembangunan. Pengajuan izin tersebut dilakukan melalui portal OSS (online single submission). Dalam portal tersebut, ketentuan KDB, KLB, dan KDH juga menjadi bagian dari proses perizinan bangunan. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan setiap pembangunan tetap menyediakan ruang terbuka dan area resapan yang memadai. Ketidakpatuhan kita terhadap tata ruang tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga berkontribusi terhadap pemanasan global dan perubahan iklim.

 

Upaya mengurangi pemanasan global dan menghadapi perubahan iklim tidak selalu membutuhkan upaya yang besar dan sulit. Menyediakan ruang hijau di halaman, dan tidak membangun seluruh lahan yang dimiliki, serta mematuhi ketentuan tata ruang merupakan langkah sederhana yang dapat memberikan manfaat besar bagi lingkungan lokal global. Ketika terlalu banyak lahan ditutupi beton dan bangunan, air hujan tidak dapat meresap ke dalam tanah. Akibatnya, risiko banjir meningkat saat musim hujan, sementara cadangan air tanah berkurang saat musim kemarau. Selain itu, berkurangnya vegetasi juga mengurangi kemampuan lingkungan menyerap karbon dan menurunkan suhu udara. Dari satu rumah, kita dapat ikut menjaga daya resap air, mengurangi risiko banjir, dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman untuk generasi mendatang.

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *