Pertengahan era 80-an, sebuah pencemaran lingkungan telah terjadi di Kota Semarang. Pencemaran bersumber dari pembuangan air limbah industri ke sungai sehingga mengganggu perkampungan dan area tambak. Pencemaran ini diduga dilakukan oleh perusahaan asing, menjadikannya kasus pertama pencemaran lingkungan oleh industri penanaman modal asing (PMA). Hal ini segera menyita perhatian berbagai pihak termasuk dunia internasional.

 

Berbagai demonstrasi dilakukan menuntut dihentikannya pencemaran industri. Demonstrasi diinisiasi oleh mahasiswa, akademisi, professional maupun tokoh masyarakat. Masalah pencemaran ini akhirnya tuntas namun menjadi tonggak kesadaran baru dalam melestarikan lingkungan.

 

Belajar dari kasus ini, inisiator gerakan melihat perlunya wadah dalam memperjuangkan perlindungan lingkungan. Lima inisiator gerakan kemudian menginisiasi berdirinya sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pada tanggal 15 Februari 1986, lembaga baru ini disahkan dengan nama Bina Karta Lestari (BINTARI).

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp