PILAH 3: PENINGKATAN KAPASITAS MASYARAKAT DALAM 3R (PKM3R)

Semarang termasuk di antara lima kota besar penyumbang sampah plastik di laut di Indonesia bagian barat.[1] Total sampah kota yang tidak tertangani diperkirakan sekitar 17-22% dari total timbulan sampah.[2][3] Diperkirakan total timbulan sampah Semarang adalah sekitar 1.270-1.388 ton/hari, di mana 965-1.054 ton (76,5%) dibuang di TPA Jatibarang. Pembuangan di TPA ini meningkatkan beban lingkungan di Semarang karena kurangnya lahan (untuk pembuangan limbah). Keterbatasan pengolahan sampah di TPA telah mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk memperkuat pengurangan sampah dalam rantai pasoka pengelolaan sampah melalui pemilahan di sumber dan mendorong ekonomi sirkular. Sasaran Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Daerah (Jakstrada) Semarang adalah mencapai 100% cakupan pelayanan sampah melalui 70% penanganan sampah dan 30% pengurangan sampah pada tahun 2025.[4] Untuk mencapai target tersebut, pemerintah Kota Semarang mendorong pemulihan material di tingkat rumah tangga melalui bank sampah dan TPS3R.

 

Berdasarkan data BINTARI (2021) mengenai profil TPS3R, Praktik pemilahan sampah oleh rumah tangga di Kota Semarang diperkirakan mencapai 9% dari total rumah tangga.[5] Sampah yang paling banyak dikumpulkan adalah plastik dan kertas (yang memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan produk sampah lainnya). Kurangnya sistem pengumpulan sampah terpilah dan rendahnya kesadaran akan praktik pemisahan sampah adalah dua kendala utama untuk meningkatkan pemisahan.[6] Memperbaiki perilaku pemilahan di tingkat masyarakat adalah kunci untuk mengelola sampah secara lebih efektif. Pendekatan perubahan perilaku perlu dikembangkan untuk melibatkan perempuan dan laki-laki dalam praktik 3R termasuk mengirimkan barang-barang daur ulang seperti sampah dapur, plastik dan kertas ke Bank Sampah atau TPS3R serta mengolah sampah organik rumah tangga.

 

Berdasarkan penelitian yang dilakukan BINTARI, bank sampah dan TPS3R memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam pengurangan sampah di hulu. Namun, kondisi saat ini, operasional bank sampah dan TPS3R belum optimal karena faktor kelembagaan, finansial, dan infrastruktur. Oleh karena itu, perlu peningkatan kapasitas untuk bank sampah dan TPS3R dalam pengurangan sampah yang berkelanjutan dengan dukungan infrastruktur yang memadai. Kapasitas tersebut meliputi bagaimana mengorganisir masyarakat untuk melakukan pemilahan, menerapkan kelembagaan yang professional dan mengembangkan manajemen keuangan yang dapat membiayai operasional TPS3R/Bank sampah (layak). Sementara itu, dukungan infrastruktur pengurangan sampah dilakukan melalui revitalisasi dan optimalisasi infrastruktur bank sampah dan TPS3R.

 

Untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam memilah sampah serta meningkatkan kapasitas TPS3R/Bank sampah dalam pengelolaan sampah hulu, maka perlu peningkatan pemahaman tentang sistem dan praktek pengelolaan sampah yang baik kepada seluruh actor pengelolaan sampah hulu di Kota Semarang. Selain itu, diperlukan juga dukungan fasilitas dan operasional untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas TPS3R/bank sampah oleh pemerintah.

 

Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) melalui program Kota Bersih, Laut Biru (Clean City Blue Ocean/CCBO) bekerja sama dengan pemerintah Kota Semarang dan menunjuk Yayasan Bintari sebagai pelaksana proyek PILAH 3: “Peningkatan Kapasitas Masyarakat dalam 3R (PKM3R)”. Proyek ini diharapkan dapat membantu pemerintah Kota Semarang dalam meningkatkan sistem pengelolaan sampah perkotaan untuk mencegah kebocaran sampah plastik serta menciptakan kota yang lebih bersih dan laut yang lebih sehat melalui (1) peningkatan pemahaman tentang sistem, pelaku, dan praktik pengelolaan sampah hulu, (2) peningkatan kapasitas TPS3R/Bank Sampah, (3) Pelibatan masyarakat dalam praktik 3R/pengelolaan sampah hulu yang berkelanjutan, dan (4) peningkatan kapasitas pemerintah daerah untuk mendukung TPS3R dan bank sampah.

 

 

[1] World Bank dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, 2016 Indonesia Marine Debris Hotspots Rapid Assessment

[2] Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), 2020, “Buku Putih Semarang Kelola Sampah

[3] KIAT, 2019, “Outline Business Case for Waste Energy Facility in Semarang”

[4] DLH Kota Semarang, 2020

[5] Bina Karta Lestari (BINTARI). 2021. “TPS3R in Semarang City Profile”

[6] Environment Office (DLH) of Semarang City. 2013. “Semarang City Solid Waste Management Master Plan 2014-2035”

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *